Connect with us

REGIONAL

Pemkab Pasbar Hapus Denda PBB P2 dan Diskon Pembayaran BPHTB 50% 

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Plt. Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasbar, Drs. Afrizal Azhar kepada koranpagionline.com (KopiPagi) Sabtu (31/07/2021) di Simpang Empat mengatakan, dalam rangka membantu mengurangi beban masyarakat dimasa pandemi Cavid-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan program strategis dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran BPHTB sebesar 50%. 

Dikatakannya, penghapusan denda PBB P2 tersebut sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, H. Hamsuardi dan H. Risnawanto pada Jumat, (30//72021) diruangan kerjanya bahwa dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat yang tentunya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Pasbar.P

“Bupati menjelaskan bahwa  PAD sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, dimana kalau ekonomi masyarakat baik maka PAD juga akan mudah dipungut, begitu juga sebaliknya,” terang Afrizal.

Hal itu menurutnya juga sesuai dengan kewenangan  yang dimiliki oleh Kepala Daerah, untuk itu dikeluarkanlah kebijakan penghapusan denda (PBB P2) dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50%, dengan harapan masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik.

“Kebijakan ini juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pembebasan Denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (Pengurangan) Pembayaran BPHTB,” tambahnya.

Saat persiapan untuk sosialisasi

Bupati dan Wakil Bupati juga berharap, semoga  kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini, sebab program strategis ini dapat mengurangi beban masyarakat dimasa pandemi, di samping juga membantu keuangan daerah.

Afrizal Azhar yang didampingi Sekretaris, Afri Hendra, Kabid Pendapatan I Noperiadi dan Kabid Pendapatan II Delfina Syaf menerangkan, program penghapusan denda PBB P2  dan pemberian diskon pembayaran BPHTB 50% tersebut mulai berlaku efektif semenjak tanggal 1 s/d 31 Agustus 2021, di mana setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda 2% perbulan, sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB saja.

“Untuk program BPHTB 50%, dimana BPHTB yang dibayar wajib pajak cukup 50% saja. Pemberian pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak, baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain,” terang Afrizal.

Afrizal menambahkan, agar dapat lebih memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah covid-19 saat ini, pihak BAPD  juga telah menyiapkan alternatif pembayaran daring melalui Bank Nagari, sebab saat ini pembayaran PBB P2 sudah dapat dilakukan melalui Nagari Mobil di ATM atau di hand phone masing-masing. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD Pasbar dan Tim IT Bank Nagari.

“Selain melalui bank nagari dengan program nagari mobile, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran  melalui, buka lapak, tokopedia, shopee, blibli dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya. Sehingga dengan program ini masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pembayaran kewajiban perpajakannya,” jelas Afrizal.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media cetak maupun media elektronik dan untuk hal–hal yang bersifat teknis juga sudah dibicarakan dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah, yang tujuannya tak lain adalah mensukseskan program ini.

“Kami berharap, program ini bisa sukses dan efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha di samping juga untuk tetap mejaga keterserdiaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasbar,” harap Afrizal mengakhiri. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *