Connect with us

HUKRIM

Pembunuh Ibu & Anak Dibekuk Tim Jatanras Disreskrimum Polda Jateng

Published

on

SEMARANG | KopiPagi :  Jasad wanita dan kerangka anak yang ditemukan di area perkebunan di bawah Jembatan Tol Semarang – Bawen masuk wilayah Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Jasad wanita itu diketahui bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Mlati, Kabupaten Sleman, DIY dan korban ini kesehariannya bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes). Saat itu jasadnya ditemukan di KM 425 Jalan Tol Semarang – Bawen dan tergeletak di kebun yang dibungkus sarung serta leher dan kakinya diikat menggunakan sarung. Saat ditemukan itu, jasadnya tergeletak tepat dibawah sebuah pohon berdekatan dengan tiang pancang konstruksi Jalan Tol.

Sementara untuk kerangka anak berinisial MFA (5) dan ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jasad perempuan dan hanya berjarak tidak kurang 500 meter di KM 426 di bawah jembatan itu juga. Diduga, kedua jasad itu adalah ibu dan anaknya yang sudah dilaporkan hilang sekitar dua minggu di Polsek Melati, Polres Sleman, Polda DIY.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa kedua korban itu meninggal dunia diduga karena pembunuhan. Pelaku adalah orang dekat korban yang merupakan kekasih dari Sweetha. Usai berhasil membunuh, jasad korban dibuang dari atas Jembatan Tol Semarang-Bawen.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan adalah orang dekat korban yaitu Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) asal Rembang. Selama ini, antara pelaku dan korban mempunyai hubungan asmara, bahkan pelaku sudah melamar korban kepada pihak keluarganya. Pelaku kami tangkap di depan Polda Jateng, ketika pelaku akan melaporkan adanya dua orang yang hilang,” jelasnya.

Ditambahkan, penangkapan pelaku berawal Minggu (13/03/2022) saat jasad Sweetha ditemukan. Dari penemuan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Saat ditemukan juga berhasil diamankan barang bukti seperti baju dan perhiasan korban dan diinfokan melalui akun media sosial (medsos) milik Jatanras. Ini dilakukan dalam rangka membantu proses identifikasi. Dan dari info terkait adanya orang hilang dan ciri-cirinya yang disampaikan mirip dengan korban,” terangnya.

Ternyata, informasi itu benar jika orang hilang tersebut adalah korban dan anaknya yang ditemukan sudah meninggal dunia itu. Dalam penyelidikan, bahwa korban itu punya dua orang anak, anak pertama ikut neneknya dan satunya ikut sang ibu atau korban dan pelaku. Dari sini, petugas Polda Jateng melakukan pencarian anak korban ke lokasi penemuan jasad Sweetha itu.

“Dilokasi penemuan jasad Sweetha itu, tidak jauh ditemukan kerangka seorang anak dari korban pembunuhan yang diduga anak dari Sweetha. Namun, dari hasil penyelidikan petugas Unit Resmob justru muncul kejanggalan. Diantaranya, dari temuan kerangka anak adalah tengkorak dan kerangka, sehingga dapat disimpukkan ada tenggang waktu pembuangan,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, ancamam hukumannya selama 15 tahun penjara. Juga, dijerat dengan Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Jika nantinya benar ada hubungan dekat berarti ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman.

Sementara itu, Kabiddokes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti menyatakan, bahwa identitas korban berhasil diungkap kepolisian dari hasil pencocokan secara medis atau identifikasi sekunder property dan ciri-ciri korban seperti rambut, wajah serta tinggi korban. Bahkan, pemeriksaan anatomi tubuh korban lainnya cocok dan jasad tersebut adalah Sweetha yang berusia 20 – 40 tahun. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *