Connect with us

HUKRIM

Pelaku Pembunuhan Jostinus Ginting Dibekuk Polres Simalungun di Riau

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membekuk SS (34) pelaku pembunuhan Jostinus Ginting (41) di Wilayah Hukum Polda Riau.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada, Senin (19/09/2022, sekira pukul 22.30 WIB, di Kecamatan Silimakuta sempat mendadak heboh lantaran korban Jostinus Ginting ditemukan dalam  kondisi usus terburai, di depan halaman rumah, Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 /IX /2022 /SPKT /Polsek Saribudolok /Polres Simalungun /Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.

Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa, “Kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Jostinus Ginting (41) tersebut masih sekampung terhadap terduga pelaku pembunuhan SS (34) warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dimana usai menikam korban pelaku SS pun langsung melarikan diri, “ucap AKP Parulian Sijabat.

Kurang lebih selama lima hari, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Hukum Polda Riau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK. MH.

Kapolres Simungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/09/2022) di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, menjelaskan bahwa , terduga pelaku berinisial SS merupakan warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, kita amankan atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh SS.

Menurut Kasat, “Kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS dan Jostinus Ginting yang mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa menjelaskan, bahwa sempat sebelumnya, terjadi pertengkaran mulut antara SS  dengan Jostinus Ginting.

Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap SS yang sempat melarikan diri, pada hari Selasa 20 September 2022 sekira pukul  17.00 di wilayah hukum Polda Riau.

SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban, Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jostinus Ginting tersebut.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang, terhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo.

Atas kejadian ini Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kita berharap agar masyarakat Kabupaten Simalungun tidak gampang tersulut emosinya, sehingga hal-hal buruk seperti pembunuhan ini tidak gampang terjadi. Kita sampaikan juga kepada masyarakat untuk tetap menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat. Berpikir terlebih dahulu sebelum berbuat, sehingga kita bisa sama-sama saling menjaga”, tandas AKP Ari.***
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *