Connect with us

REGIONAL

Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi : Kepala Rutan Salatiga Berikan Penjelasan

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Untuk memastikan hak warga binaan benar-benar terpenuhi diberikan penjelasan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, hak-hak warga binaan itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam penjelasan hak-hak warga binaan, kami bersama dengan Kasubsi Pelayanan Tahanan Pak Ruwiyanto memberikan sosialisasi dan ruang tanya jawab kepada seluruh warga binaan. Acara ini, kita kemas dengan “Sarasehan Sambung Rasa” serta sosialisasi terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” terang Andri Lesmano didampingi Humas Rutan Salatiga Nuryadi, di Selasar Dalam Rutan Salatiga, Kamis (22/09/2022).

Ditambahkan, dengan berlakunya UU Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini diharapkan hak-hak para tahanan dan narapidana (napi) di Rutan Salatiga akan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, untuk memastikan bahwa seluruh jenis pelayanan di Rutan Salatiga ini gratis alias tidak dipungut biaya.

“Seluruh pelayanan di Rutan Salatiga ini saya pastikan gratis alias tidak dipungut biaya. Bahkan, seluruh tahanan dan narapidana (napi) harus mendapat hak dasar (hak beribadah, hak mendapatkan perawatan, serta hak pelayanan kesehatan dan lainnya). Selain itu, mendapat pula hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat. Namun, semua itu dengan catatan harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Andri lesmano lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto menambahkan, bahwa dengan diberikan hak-hak warga binaan, juga perlu diperhatikan terkait kewajibannya. Pasalnya, seluruh warga binaan juga harus menjalankan kewajiban disini, seperti ikut secara aktif dan tertib program pembinaan, mentaati peraturan tata tertib, memelihara kebersihan, keamanan dan menghormati hak asasi sesama warga binaan.

“Selain itu juga telah menunjukkan penurunan resiko tidak melanggar tata tertib. Sehingga kualitas penilaian pembinaan sudah sesuai dengan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana),” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *