Connect with us

REGIONAL

Pangulu Nagori Tangga Batu : Tidak Pernah Keluarkan SK Akta Kematian Suhendri

Published

on

KopiPagi | SIMALUNGUN : Beredar pemberitaan bahwa Pangulu Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut), Edi Subagio mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kematian (SKCK) atau Akta Kematian atas nama Suhendri, dimana orang tersebut masih hidup.

Sebagai informasi, Akta Kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang. Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terkait pemberitaan tersebut, Edi Subagio selaku Plt Pangulu Nagori Tangga Batu saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Kamis, (05/08/2021) mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan SKCK atas nama Suhendri.

“Saya tidak pernah mengeluarkan SKCK atau Akta Kematian atas nama Suhendri yang orangnya masih hidup,” kata Edi Sunagaio

Lebih lanjut Edi Subagio menjelaskan, awalnya Suci Kristiwati mantan istri dari Suhendri  mengajukan untuk menerbitkan SKCK atas nama Suhendri  dengan alasan untuk merubah statusnya di  KK dan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengatakan bahwa Suhendri sudah meninggal dunia.

Kata Edi Subagio, setelah dicek di data kependudukan, ternyata Suhendri belum meninggal dunia. Informasi kita tau dari Sekdes, bahwa Suci Kristiwati sudah sering  datang ke kantor untuk mengajukan surat SKCK, namun tidak pernah dilayani, ungkap Edi Subagio.

Alasan nya, untuk mengurus surat kematian untuk merubah status di KK dan di KTP karena menurut pengakuan dia suaminya sudah meninggal. Namun, setelah saya cek ke data kependudukan ternyata masih hidup  tapi mereka sudah berpisah makanya tidak jadi kita  keluarkan dan tidak diregistrasi.

“Masalah ada nomor registrasi di surat itu, kita tidak tau karena itu tidak ada nomor. Karena dari tahun nomor surat tersebut 2016 maka kita anggap itu persi yang salah. Yang menjadi permasalahan bagaimana berkas yang salah sampai sama orangnya, ujar Edi Subagio.

Saat disinggung kenapa bisa surat itu muncul ke permukaan, itu saya tidak tau motifnya, apa yang menyebabkan muncul ke permukaan. Bahkan, saya tidak tau siapa yang memegang surat itu sekarang.

“Yang pasti,  kami menganggap surat atau berkas  itu batal  dan tidak pernah kami keluarkan dan tidak kami registrasi di buku maupun di registrasi surat juga kita tidak tau siapa yang memanfaatkan surat itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Pangulu mengatakan, sudah sempat menerbitkan surat itu bahlkan sudah sempat di tanda tangani, tetapi karena memang fakta dilapangan tidak sesuai dengan yang diminta pihak pemohon, maka surat itu tidak jadi di keluarkan atau dberikan dan tidak  di registrasi sesuai nomor surat tersebut.

Kata Pangulu, dirinya tidak tau siapa yang  memegang surat tersebut. Barang kali surat itu tercecer atau terbuang di tempat sampah. Karena surat itu tidak ter regsitrasi, bahkan saat sipemohon mengajukan permintaan surat kematian pangulu tidak tau siapa yang mencetak surat itu bukan pihak dari kantor pangulu. Tapi yang tanda tangan dan stempel dari Pangulu juga.  Registrasinya kan harus ada di kantor pangulu.

“Bukti bahwa surat itu tidak benar karena di bukti buku registrasi kami bahwa Nomor 47 itu SKCK atas nama Julian Sianipar bahkan setelah kita cek dan kita periksa tidak ada SKCK atas nama Suhendri. Bahkan Suhendri sudah lama tidak tinggaldi Nagori Tangga Batu,” terang Edi Subagio.

Saat ditanya apakah pangulu yakin  nantinya pihak Dinas Dukcapil Simalungun tidak mengeluarkan Akte Kematian atas nama Suhendri, “Sesuai pengakuan pemohon bahwa sampai saat ini yang bersangkutan  tidak jadi mengurus Akta Kematian atas nama Suhendri,  karena tidak ada dokumen pendukung dari Kantor Pangulu,” pungkasnya.

Terpisah, Sarimuda Purba selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) saat di konfirmasi mengatakan, jika memang ada faktor atau unsur kesengajaan maupun kepentingan yang lain agar pihak korban melaporkan Pangulu tersebut ke Aparat Penegak Hukum(APH).

“Kalau memang ada unsur atau faktor kesengajaan maupun kepentingan lainnya agar korban melaporkan Pangulu tersebut ke aparat penegak hukum,” kata Sarimuda Purba.***

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *