Connect with us

HUKRIM

Operrasi Kancil Satreskrim Polres Pematang Siantar : Tangkap  Pelaku Curanmor

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Operasi Kancil dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematang Siantar, berhasil menangkap pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang sudah 5 kali beraksi.

Terkait penangkapan itu Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi pada Rabu (16-08-2023), melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menerangkan, bahwa tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jongkok (19) warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong XX Kel.Nagapita Kec.Siantar Martoba, berhasil ditangkap dalam operasi Kancil, pada Selasa (15-08-2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Operasi Kancil Satreskrim Polres Pematang Siantar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor yang melakukan pencurian,  pada Sabtu (04-03- 2023) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Sangnawaluh No.19 Kel.Siopat Suhu Kec.Siantar Timur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH.

“Tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jongkok, melakukan aksinya bersama temannya Anwar Hamdani Lubis alias Hamdani Lubis yang   sudah ketangkap dan ditahan,” ungkap Kasat AKP Banuara.
Lebih lanjut, Banuara menerangkan, bahwa kedua tersangka melakukan aksinya , dengan cara berkeliling mengendarai sepeda moto.  K0etika melintas diJlalan Sangnawaluh Kel.Siopat Suhu Kec.Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di rumah orang tua korban, kedua  pelaku melihat ada sepeda motor parkir disamping kios tempat jualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.

Kemudian pelaku Rendy Samuel Siahaan alias Jongkok, turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah dengan membuka gerbang rumah yang tidak terkunci dan mendorong sepeda motor  keluar dari rumah, lalu menghidupkannya dan kabur.

Atas kejadian itu, korban Jarismen Damaanik warga Jalan Hos Cokroaminoto Kel.Baru Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar mengetahui sepeda motor miliknya hilang langsung membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.

Menerima laporan korban, team Opsnal Kancil Satreskrim dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani, SH langsung melakukan penyelidikan dan pada, Selasa (15-08-2023) sekira pukul 14.00 WIB, Team mendapat informasi keberadaan pelaku di penginapan Pulo Komba Jalan.Rakuta Sembiring Kel. Nagapita Kec.Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan selanjutnya tim opsnal langsung bergerak ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di ruang lobi Penginapan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu 04 Maret 2023 dan sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor,.

Selanjutnya pelaku sudah diamankan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan 1 buah anak kunci kontak honda warna hitam.

“Saat ini pelaku sudah di proses hukum dan ditahan di Polres Pematang Siantar dengan sangkaan tindak pidana  pencurian  pasal 363 KUHPidana terang,”  Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *