Connect with us

TIPIKOR

Operasi Senyap KPK di Samarinda & Bontang, 8 Orang Diamankan

Published

on

KopiOnline Samarinda, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya. Setelah berhasil menjaring Bupati Indramayu, kini KPK menyasar ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan berhasil menjaring 8 orang.

Dari operasi senyap itu yang dilancarkan di Samarinda dan Bontang Kalimantan Timur (Kaltim), tim berhasil mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti berupa kartu ATM dan buku tabungan. Dana yang ditransfer diperkirakan mencapai Rp 1,5 milyar. Sedang tim menduga transaksi pemberian suap telah terjadi beberapa kali.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa transaksi suap diduga terkait dengan sebuah proyek paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp155 miliar.

“Jadi bagian dari proyek Kementerian PUPR, ya. Diduga proyek ini adalah proyek di Kementerian PUPR,” katanya, Selasa (15/10/2019).

“Sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.

KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui sarana perbankan yaitu dengan cara penyerahan kartu ATM dari pemberi suap kepada terduga penerima suap.

“Jadi pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATMnya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga diugunakan pihak penerima,” kata dia.
Hanya saja, dia tak merinci siapa saja pihak yang diduga memberi dan menerima suap tersebut mengingat masih dalam pemeriksaan.

Namun, dia menyatakan bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah penyelenggara negara yaitu kepala balai pelaksana jalan wilayah XII dan Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, beberapa orang pihak swasta dan staf dari balai tersebut juga turut diamankan.

Febri mengatakan tim sejauh ini telah menyita kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan terduga pemberi suap sebagai barang bukti.
Dia mengatakan 7 orang yang ditangkap sejauh ini masih dalam pemeriksaan di Polda Kaltim dan satu orang diperiksa di Jakarta. Mereka masih dalam status terperiksa.

“Besok pada penerbangan pagi segera dibawa pihak-pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK,” ujarnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang tertangkap. Hasil dari operasi ini rencananya akan dimumkan besok, Rabu (16/10/2019). Gaj/kop.

Kepala BPJN XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere (kanan). Footo : tbn.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *