Connect with us

HUKRIM

Ngumpet di Kolong Tempat Tidur : Pemilik Sabu Diringkus Polisi Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Diduga sebagai pengedar narkoba, Dick Andrian Zusfrianto (41) pemilik 16,9 gram Shabu diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari bawa kolong tempat tidur rumahnya di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar, Selasa (06/09/2022), sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya mengatakan, bahwa sebelum diringkus, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapat informasi dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan narkoba jenis shabu  tepatnya di dalam rumah, terang Rusdi Ahya dalam rilis yang diterima, Jumat (09/09/2022).

Terkait informasi itu, Kata Rusdjji, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi rumah yang dicurigai tersebut, Personil Sat. Narkoba masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan menemukan seorang laki-laki sedang bersembunyi di bawah tempat tidur.

Kepada petugas tersangka diketahui bernama Dicky Andrian Zusfrianto yang merupakan warga Jalan Tangki Kelurahan Naga pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar.

Saat digeledah,  ditemukan berupa 1unit handphone merk Vivo, 16 paket narkotika yang diduga jenis shabu berat brutto 16,9 gram,  1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisi sedotan, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan disita uang sebesar Rp. 85.000,-.

Saat dipertanyakan asal muasal narkoba tersebut, Dicky Andrian Zusfrianto  mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Medan yang bernisial B. Lalu saat dilakukan pengembangan, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar tidak berhasil.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *