Connect with us

KANDIDAT

Ngesti Nugraha – Basari Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Polres Semarang melaksanakan pengamanan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang hasil dari Pilkada Kabupaten Semarang pada 9 Desember 2020 lalu, rapat pleno tersebut digelar di Kantor KPU Kabupaten Semarang pada Kamis (21/01/2021).

Usai rapat pleno, KPU dan Forkopimda foto bersama. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH menyatakan, bahwa rangkaian Pilkada Kabupaten Semarang ini masih berjalan hingga 17 Februari 2021 mendatang. Untuk itu, pihaknya akan tetap menggelar patroli secara rutin. Harapannya, tidak akan muncul kejadian yang menonjol terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020.

Dalam pengamanan rapat pleno penetapan paslon tersebut, Polres Semarang mengerahkan sebanyak 150 personil gabungan dari TNI, Polri serta Satpol PP Kabupaten Semarang.

“Dalam rapat pleno itu, menyatakan bahwa paslon Nomor urut 2 – H Ngesti Nugraha SH MH – H Basari ST MSi (NGEBAS) ditetapkan sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020. Kami bersyukur bahwa dalam kegiatan ini berjalan aman, lancar dan kondusif. Harapannya, kondisi seperti ini dapat berjalan hingga acara pelantikan pada 17 Februari 2021 mendatang,” kata AKBP Ari Wibowo SIK MH kepada wartawan di Ungaran, Kamis (21/01/2021).

Ditambahkan, bahwa pihaknya tidak lupa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dan selalu menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Semarang. Selain itu tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaraan Covid-19.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Bupati Semarang H Mundjirin, Ketua DPRD Bondan Marutohening, Bawaslu Kab Semarang serta Forkopimda Kabupaten Semarang serta tamu undangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kab Semarang Maskup Asyadi menyatakan, bahwa penetapan paslon terpilih ini telah sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 PKPU No 19 Tahun 2020 atas perubahan PKPU No 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, penetapan paslon Nomor Urut 2 : H Ngesti Nugraha – H Basari (NGEBAS) ini telah pula sesuai dengan berita acara Nomor : 4/PL.02.07-BA/332/KPU-KAB/I/2021 tentang penatapan calon terpilih.

“Penetapan ini sesuai dengan Surat MK Nomor 165/PAN/MK.o1/2021 tertanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan atas Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menyatakan tidak ada gugatan atau perkara pemilu. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, paslon Ngesti Nugraha – Basari (NGEBAS) unggul perolehan suara atas paslon Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (BISON). Dengan demikian akhirnya paslon NGEBAS ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang,” kata Maskup Asyadi. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *