Connect with us

HUKRIM

MUR Berani Menggadai Motor : Hanya Bantu Orang Butuh Uang Mendesak

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : MUR (46) seorang perempuan warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis ‘gadai-menggadai’ sepeda motor, kini harus berurusan dengan Polres Semarang. Pasalnya, sebanyak 46 unit sepeda motor dari berbagai merk dan jenis berhasil disita petugas Polres Semarang.

MUR, penggadai motor-motor ‘bodong’. (Foto Heru Santoso).

“Saya kurang lebih tiga tahun menjalankan bisnis menggadai sepeda motor. Motor yang saya gadai tanpa dilengkapi dengan BPKB dan hanya sepeda motor saja atau dengan STNK. Rata-rata saya menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta, tergantung jenis motornya maupun tahunnya. Bahkan, ada yang digadaikan kepada saya, dibawah Rp 1 juta. Semua itu tergantung dari yang menggadaikan motor itu,” kata MUR kepada wartawan, dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Kamis (06/01/2022) siang.

Ditambahkan tersangka yang saat gelar perkara tidak mau melepaskan kacamata hitamnya itu, bahwa dari bisnis gadai motor itu dirinya menikmati keuntungan. Bahkan, sepeda motor yang digadaikan di tempatnya itu, rata-rata sepeda motor hasil dari kejahatan. Dari 46 sepeda motor yang diamankan petugas, 8 unit motor diantaranya merupakan hasil penggelapan.

“Orang yang menggadaikan motor itu datang sendiri ke rumah saya dan langsung saya temui. Rata-rata mereka mengaku yang punya sepeda motor yang digadaikan itu. Setelah motor saya terima dan uang gadai saya serahkan, maksimal waktunya 3 bulan. Setelah tiga bulan tidak diambil, motor akan saya jual. Yang jelas, saya berani menggadai sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan atau dokumen itu karena sifatnya hanya membantu. Membantu orang yang butuh uang mendesak,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *