Connect with us

HUKRIM

Minum Bareng, Mabok Bareng, Ribut Berdua, Badik pun Bicara : Satu Tewas

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Polisi menangkap seorang pria berinisial LG alias Cungko (53) warga Duta Bbandara Permai Kosambi Tangerang, lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri hingga meninggal dunia. 

Korban tergeletak meregang nyawa setelah dihujani badik temannya sendiri.

LG (53) tega menganiaya Andi (30) yang merupakan temannya sendiri hingga tewas di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, karena hal sepele. Saat itu pelaku kesal kepada korban yang disuruh membeli miras, namun oleh korban uang pelaku selain untuk beli miras juga dibelikan rokok. Disinilah timbul cekcok hingga pelaku kalap menghujamkan beberapa kali tusukan pisau ke tubuh korban. Karena lukanya cukup parah, korban pun akhirnya tawas.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengungkapkan, awal kejadian pada Jumat (18/12/222020) sekira pukul  04.00 WIB di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka. Anggotanya mendapati laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebab kematiannya.

Petugas yang meluncur ke TKP kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa korban yang bernama Andi tewas ditangan temannya yang berinisial LG. Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut sama korban terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.

Kemudian terjadi peristiwa dimana pelaku LG melakukan penganiayaan dengan menusuk ke tubuh korban dengan menggunakan sebilah badik. Melihat kejadian tersebut saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku.

“Antara pelaku dan korban ini berteman, Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga berujung tewasnya korban dengan luka tusukan,” ungkap Kompol Faruk Sabtu (26/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu (20/12/ 2020).

“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami di lapangan pelaku berhasil diamankan,” tambah Suparmin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *