Connect with us

REGIONAL

Memaki Petugas Ops Maung di Pospam Ciwandan Cilegon, Pasutri Minta Maaf

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Polres Cilegon melaksanakan press release pemberitaan viral di media sosial (Sosmed), terkait adanya pengemudi bersama penumpang yang memaki petugas dengan kata-kata kotor saat hendak menuju arah Anyer Cilegon Banten, dan diminta untuk memutar balik.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pihaknya melaksanakan press release menyikapi tentang video viral pada hari Minggu (16/05/2021) sekitar pukul 10.30 WIB yang terjadi di Pos PAM Jls Ciwandan. Di tempat tersebut terjadi insiden yakni pada saat personil Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2021 sevara terintegrasi.

Artinya, Operasi Maung dilaksanakan secara gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Dishub, Kesehatan dan Damkar untuk melakukan operasi kemanusiaan dalam rangka mengendalikan Covid-19 dalam rangka mengamankan kegiatan masyarakat.

Dan dari pemerintah ada perintah untuk meniadakan mudik dalam operasi kemanusiaan tahun ini. Dan seperti kita ketahui ada instruksi Gubernur Banten tentang penutupan tempat wisata maka dilakukanlah penyekatan.

Tentunya hal itu belakangan banyak kejadian-kejadian dinamis seperti di Ciwandan adanya pengemudi mobil Vios berpenumpang seorang pria dan wanita. Pada saat dilakukan pemeriksaan, penumpang mobil tersebut melakukan tindakan dan mengeluarkan kata-kata yang secara norma kemasyarakatan, menurut para netizen tidak tidak pantas.

Untuk itu, kata AKBP Sigit, pihaknya dari Polres Cilegon melakukan pengumpulan fakta dan data untuk menyusun rangkaian kejadian di JLS tersebut. Selanjutnya meminta keterangan kepada 4 orang petugas termasuk pengemudi dan seorang wanita yang setelah diperiksa adalah istri seorang pengemudi tersebut.

Kami mendapatkan keterangan bahwa suami-istri ini tinggal di Serang dan akan berangkat ke Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Atas perbuatannya, yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas dan membuat Surat pernyataan. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *