Connect with us

TIPIKOR

Megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Skandal megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 16 triliun lebih, memasuki babak baru.

Enam terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus yang menghebohkan jagad nusantara itu, Rabu (03/06/2020), mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa itu adalah Benny Tjokrosaputra, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasrayadan Joko Hartomo Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Rosmina mempertanyakan kepada para jaksa dan tim penasehat hukum para terdakwa apakah pemeriksaan perkara ini akan dilakukan melalui sarana telekonferensi atau langsung.

Atas pertanyaan hakim itu, baik jaksa maupun para penasehat hukum keenam terdakwa sepakat untuk menggelar persidangan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemic Covid -19, yakni tetap jaga jarak (physical distancing), pelindung wajah (khusus untuk para terdakwa dan mengenakan masker untuk semua pihak yang menghadiri persidangan.

Keenam terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi melanggar (primair) pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu (Primair) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk berkas perkara atas nama terdakwa Heru Hidayat, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan pada dakwaan ketiga (primair) melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sementara subsidair melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Rudianto Manurung, Penasehat Hukum terdakwa Hari Prasetyo, mengapresiasi dan mematuhi semua ketetapan majelis hakim terkait dengan teknis pelaksaan sidang kasus korupsi.

“Tapi mengenai materi surat dakwaan jaksa nanti akan kami jawab dan tanggapi melalui nota keberatan (eksepsi) kami pada sidang berikutnya,” ujar Rudianto Manurung. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *