Connect with us

MEGAPOLITAN

MCP KPK Pemkot Depok di Atas Rata-rata Nasional : Capai 81,59 Persen

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berada di skor 81,59 persen dalam capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berdasarkan penilaian keseluruhan dari MCP KPK.

“Ini menjadi bukti manajemen birokrasi yang baik dalam komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi. Saat ini capaian MCP Kota Depok sudah sudah cukup baik. Sebab memiliki poin di atas rata-rata nasional yang berada sekitar di 70 persen. Walau begitu tetap perlu ditingkatkan kembali,” ujar Inspektur Daerah Kota Depok, Firmanuiddin di Kota Depok, Sabtu (12/03/2022).

Menurut Firmanuddin, MCP merupakan program KPK yang di dalamnya terdapat aplikasi untuk mempermudah proses monitoring, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah melalui Inspektorat. “Sistem MCP juga merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam tujuh area rawan korupsi dan satu area penguatan institusi,” terangnya.

Ia menjelaskan, area intervensi yang dimaksud yakni perencanaan dan penganggaran oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda). Selanjutnya, tata kelola keuangan, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)

Kemudian, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), lalu manejemen pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah (Setda). Berikutnya ialah tata kelola perizinan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP), terakhir, manajemen pengawasan ada di Irda.

“Untuk itu, demi meningkatkan capaian MCP KPK diperlukan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah. Semua itu agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel sesuai dengan indikator yang sudah disediakan oleh KPK,” jelas Firmanuddin. *D-tren.Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *