Connect with us

TIPIKOR

Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Tim Tabur 321 Kejaksaan RI

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Mantan Kepala Badang Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Jawa Timur, Indra Iriansyah SH (62), diamankan Tim Tabur 321 (Tangkap Buronan 321) Kejaksaan RI.

“Buronan terpidana Indra Iriansyah ditangkap saat berada di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (04/12/2019) sekitar pukul 00.01 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, dalam siaran persnya, Rabu (04/12/2019).

Dijelaskan Mukri, mantan Kepala BPN Surabaya itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan.

“Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI,” ujar Mukri.

Mukri menambahkan, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.

Dengan tertangkapnya Indra Iriansyah, kata Mukri, hingga saat ini sudah 364 buronan yang berhasil diamankan aparat kejaksaan yang menggelar Program Tabur 321 sejak tahun 2018 lalu.

“Kami imbau kepada seluruh buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri. Karena dimanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegas Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *