Connect with us

TIPIKOR

Mantan Kadis Peternakan & Pertanian Kab. Blora Ditahan Kejati Jateng

Published

on

KopiOnline Semarang,– Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora, Dr Ir Wahyu Agustini SE Msi, harus menerima kenyataan pahit dari sikap tegas tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Wanita yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wanita Semarang, Jawa Tengah. Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 Nopember 2019 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print/1607/M.3.5/Fd.1/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

“Tentunya tindakan projustisia itu dilakukan setelah tersangka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter,” ujar Yunan Harjaka kepada wartawan, kemarin.

Menurut Yunan Harjaka, langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka kasus korupsi ditempuh penyidik sesuai dengan ketentuang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHA) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Yakni ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” jelas Yunan.

Kasus korupsi yang menjerat Wahyu Agustini ini terkait program pemerintah upaya khusus percepatan populasi sapi induk dan kerbau wajib bunting (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan Kabupaten Blora tahun anggaran 2017/2018.

Program tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian yang dialokasikan di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora.

Tersangka merupakan orang yang berperan menginisiasi, mengumpulkan dan menggunakan di luar kepentingan program Upsus Siwab sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 670 juta.

Kajati Jawa Tengah Yunan Harjaka menegaskan bahwa jajarannya mempunyai komitmen melakukan pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah yang terarah dan tidak main-main.

“Kami juga akan secepatnya menuntaskan penanganan setiap kasus-kasus korupsi, sehingga uang negara yang dikorup itu dapat dikembalikan untuk digunakan dan dimanfaatkan bagi kemakmuran masyarakat di Provinsi Jawa Tengah,” tandas Yunan Harjaka. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *