Connect with us

HUKRIM

Maling HP dan Uang Dalam Tas : Residivis Asal Bringin Diringkus Polisi

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : MZ (50) warga Bringin, Kabupaten Semarang yang juga merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah penduduk berhasil diringkus Unit Resmob Polres Semarang, setelah melakukan pencurian yang dilakukan di rumah korban Feri Ariyanto (30) warga Desa Delik, Kec Tuntang, Kab Semarang pada Kamis (10/02/2022) kemarin malam.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhisa Aprilaya melalui Kasat Reskrim AP Tegar Satrio Wicaksono menyatakan, bahwa petugas berhasil meringkus pelaku pencurian setelah menerima laporan korban pada Kamis (10/02/2022). Dalam laporannya, telah terjadi pencurian di rumah korban warga Desa Delik, Tuntang. Kemudian, dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan yang dihimpun, pelaku mengarah pada MZ.

“Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku Kamis (10/02/2022) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban bangun tidur untuk sholat subuh kaget setelah tidak melihat HP miliknya. Bahkan, tas milik istrinya juga hilang dari tempatnya. Korban lalu mengecek kamar orang tuanya ternyata jendela serta tralis sudah rusak yang diduga dibobol maling untuk sarana masuk dalam rumah,” terang AKP tegar Satrio Wicaksono.

Ditambahkan, selanjutnya pada Sabtu (19/02/2022) petugas dari  Unit Resmob Polres Semarang dan Reskrim Polsek Tuntang berhasil meringkus pelaku yang sembunyi di daerah Bringin, Kab Semarang. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Semarang dan kasusnya mash didalami petugas Reskrim. Dimungkinkan, pelaku sudah malang melintang melakukan pencurian di sejumlah TKP.

“Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *