Connect with us

HUKRIM

Hendak COD Obat Mercon : Warga Bringin Diringkus Resmob Polres Semarang

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : MIR (25) warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang berhasil  diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah tertangkap saat akan menjual bahan mercon melalui Cash On Delivery (COD) di wilayah Bergas, Kab Semarang, kemarin.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kasi Humas Iptu Bharatungga DP mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi  masyarakat. Info tersebut menyebutkan jika ada seseorang yang akan melakukan COD bahan petasan (mercon). Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sesuai info itu.

Tersangka yang diringkus polisi saat COB obat mercon. (Foto Humas Polres Smg)

“Ternyata benar informasi masyarakat tersebut, yang akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus MIR beserta barang bukti sebanyak 2 kg obat mercon. Barang bukti itu diakui tersangka dari orang yang tidak dikenalnya dengan cara COD,” kata Iptu Bharatungga DP.

Tersangka juga mengakui jika obat mercon itu dijual sebanyak 3 kg kepada Zaenal yang juga warga Bringin. Saat petugas mendatangi rumah itu, ternyata tidak ditemukan orangnya dan justru diperoleh barang bukti lain berupa 15 buah petasan/mercon ukuran besar dan 20 buah petasan/mercon ukuran kecil sudah jadi.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor, 1 buah HP, sejumlah uang tunai, mercon/petasan sudah jadi dan obat mercon. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Semarang. Dan akan dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman  hukuman pidana seumur hidup atau pidana sementara selama 20 tahun,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *