Connect with us

TIPIKOR

MAKI : Kinerja Pemberantasan Korupsi Meningkat, Anggaran Kejaksaan Layak Rp 24 T

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin Kinerja Pemberantasan Korupsi meningkat signifikan dan terus diapresiasi publik, anggaran Kejaksaan RI layak menjadi Rp.24 triliun tahun 2023.

Demikian dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12//06//2022).

“Dengan prestasi hebatnya  dan ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp. 24 Trilyun sebagai bentuk apresiasi , penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat adalah penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.

Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi kedua ( 2019 – 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi ( fantantis ) yaitu :

  1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan  Rp.18 trilyun dari kerugian Rp 16 trilyun.
  2. Kasus Asabri : mampu selamatkan Rp. 16 trilyun, kerugian Rp 20 trilyun.
  3. Kasus Impor Tektil Batam menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp. 1,2 trilyun.
  4. Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 5,6 trilyun (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk 6 bulan.
  5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor ( LPEI ) Rp. 2,5 trilyun.
  6. Kasus Garuda Rp 3,6 trilyun.
  7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan (Waskita Precast, kasus impor Baja, dan lainnya.

Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp. 46,8 trilyun.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp 24 trilyun. Sementara anggaran tahun berjalan (2022) adalah Rp 9 trilyun (awalnya Rp 11 trilyun). Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp 30 milyar ( beda dengan KPK sebesar Rp. 70 milyar).

Boyamin mengatakan, penambahan anggaran Rp.24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.

“Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dengan jajarannya,” ungkap Boyamin.

Berikut perbandingannya :

  1. Pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp. 11 juta, sementara Pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp. 25 juta.
  2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp. 25 juta,  eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp. 40 juta.
  3. Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp. 60 juta.
  4. Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta,  sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta.

Boyamin juga menyinggung perlunya penguatan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekadar proses kode etik). Selain itu, semestinya ditambah anggaran untuk jabatan Jamwas. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *