Connect with us

HUKRIM

LP3K RI  : Secara Hukum Sangat Tepat Topan Syah Layangkan Somasi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 yang menyeret Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya, Simon Rahangetan (SR), sedang menuai polemik. Pasalnya, keluarga besar SR tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal penetapan tersebut karena telah terpenuhi sejumlah bukti kerugian negara yang cukup besar.

Menariknya, nama H. Muhammad Topan Syah (Haji Topan) juga dimuat dalam pemberitaan media Koreri.com. Juru Bicara keluarga SR, Johan F. Wenehen, menuding Haji Topan adalah pelapor yang akhirnya menyebabkan SR ditahan.

Atas tudingan ini, membuat Haji Topan geram. Dirinya tidak menerima namanya dicemarkan di

media. Bahkan, Ia pun menyayangkan media Koreri.com tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu

tudingan dari Johan F. Wenehen. Karena itu, melalui kuasa hukum Haji Topan, Yuliyanto, SH., MH, dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates melayangkan somasi kepada Johan F. Wenehen.

Dalam jumpa pers (19/08/2021), Yulianto mengatakan, tudingan Johan F Wenehen itu tidak berdasar dan bertujuan menyerang kehormatan kliennya.

“Dari semua itu hanya untuk menyerang harga diri dan kehormatan, atau nama baik klien kami, Haji topan. Dalam media Koreri.com, Klien kami Haji Topan dianggap sebagai Pelapor terkait dugaan kasus Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya, padahal sebagai pelapor ia tidak pernah dipanggil untuk dijadikan saksi. Karena itulah, tudingan Johan F Wenehen telah menyinggung klien kami,’’ kata Yuliyanto SH.MH didampingi Dr. Muhammad Yusuf, SH.,MH.

Yulianto menambahkan, ucapan Johan F. Wenehen harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ketua Bidang Hukum dan HAM LP3K RI, Igrissa

“Oleh karena itu, atas semua ucapan dan tindakan Johan tersebut kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi agar ia membuktikan kebenaran dan mempertanggung jawabkan semua pernyataannya di media online,” tutupnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Ketua Bidang Hukum dan HAM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K RI), Igrissa, saat diwawancarai awak media ini di bilangan Jakarta Timur, mengatakan bahwa ucapan Johan F Wenehen itu bisa diukur sejauh mana pemahamannya tentang hukum. Karena kasus penyalahgunaan dana Covid-19 sudah menjadi tugas penegak hukum ketika mengetahui ada indikasi mencurigakan dan telah memenuhi semua unsur kerugian yang dihitung secara nyata dan pasti.

“Jadi kalau pada konteks itu saja tidak dipahami secara mendalam, sebaiknya tidak perlu menyeret nama orang lain yang sama sekali tidak terkait. Sebab, yang akan terjadi adalah sebaliknya, urusannya akan menjadi berbeda, Johan F. Wenehen akan berhadapan dengan hukum dengan pasal pencemaran nama baik,’’ jelas Rissa, sapaan akrabnya.

Rissa menyarankan, SR lebih baik fokus pada proses dan menghargai semua tahapan hokum yang berjalan, tidak perlu meminta kepada siapapun agar menggiring opini maupun membuat narasi-narasi tidak berdasar yang mencemarkan nama baik orang lain.

“Jadi secara hukum, sangat tepat Topan Syah melayangkan somasi kepada Johan F. Wenehen. Karena kalau kita mau buat analisis hukumnya, maka ucapan Johan F. Wenehen sudah memenuhi pasal pencemaran nama baik yang aturan pidananya jelas.’’ Tutupnya. *Kop/.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *