Connect with us

RAGAM

Layak Diapresiasi : Badiklat Kejaksaan RI Berhasil Pertahankan & Raih 2 Penghargaan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kinerja Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI layak diapresiasi. Bagaimana tidak! Institusi yang dipimpin Kepala Badiklat (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana, itu berhasil mempertahankan dan memperoleh dua sertifikat sekaligus yaitu Sertifikat Quality Manajement System Internatinonal Standar ISO 9001:2015 dan  Sertifikat Anti Bribery Manajement System atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 dalam lingkup penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara.

Istimewa.

Dua sertifikat tersebut diserahterimakan kepada Badan Diklat Kejaksaan RI dari Lembaga sertifikasi Mutu Andalan Sistem yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT. Mutu Andalan Sistem, Ir. Dewi Permata Hati, MM, kepada Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, dalam acara penyerahan sertifikat di ruang rapat Gedung Wira, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta, Selasa (04/07/2023 ).
Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, bersyukur atas diterimanya sertifikat Anti Bribery (Anti Penyuapan) Manajement System dan sertifikat Quality Manajement System.
Menurutnya, komitmen untuk memberikan pelayanan prima yang bersih dan bebas korupsi dalam program zona integritas di lingkungan Badiklat Kejaksaan adalah telah banyaknya program-program perbaikan yang telah digulirkan yang secara nyata telah meghasilkan perubahanperubahan, khususnya dalam peningkatan mutu penyelenggaraan diklat maupun diklat kerjasama.
“Baik pada Diklat prioritas nasional dan Diklat prioritas organisasi Kejaksaan Agung,” ujar Tony Spontana.
Tony menjelaskan, Anti Bribery Manajement System ISO 37001: 2016 adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
‘Dimana budaya anti suap dalam organisasi atau di instansi Pemerintah semakin digencarkan semenjak diterbitkannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ucapnya.

Dua penghargaan.

Kabandiklat juga menekankan untuk mengkondisikan organisasi yang bersih, berintegritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme pihaknya menerapkan prinsip 4 No’s ( fours NO ) yaitu: NO Bribery, tidak boleh ada penyuapan dan pemerasan, kemudian NO Gift, tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi, selanjutnya NO Kickback, tidak boleh ada komisi baik uang atau lainnya dan yang keempat NO Loxurious Hospitality, tidak ada jamuan yang berlebihan.
“Serangkaian tindakan dilakukan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di lingkungan Diklat Kejaksaan,” katanya.
Di sisi lain, kata Tony, Badiklat Kejaksaan RI telah menerapkan dan memelihara quality Manajement System (ISO 9001: 2015) yang merupakan sistem manajemen mutu untuk meningkatkan kinerja kegiatan penyelenggaraan Diklat di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI.
“Sebagai penjamin mutu Kediklatan, sistem ini sangat dibutuhkan agar setiap penyelenggaraan Diklat dapat dilakukan dengan proses dan tahapan yang teratur,” tuturnya.
Menurutnya, sistem ini juga masuk sebagai pengungkit pada kegiatan instansi pemerintah, antara lain adalah pada kegiatan Akreditasi Lembaga Kediklatan (LAN-RI), Indikator Kinerja Individu (IKI). Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara Dirut lembaga sertifikasi Mutu Andalan Sistem, Ir. Dewi Permata Hati, dalam kesaksiannya mengatakan, penyerahan dua sertifikat ini sebagai bukti pengakuan Badan Diklat Kejaksaan RI melaksanakan Sistem Manajemen Mutu dan Anti Bribery.
“Kami mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi ISO 9001 dan ISO 37001,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sertifikat ISO ini diterbitkan khusus untuk Badan Diklat Kejaksaan setelah melalui proses yang cukup panjang, sejak dari menetapkan komitmen, masa membangun sistem dan dilanjutkan dengan proses audit tahap II dan  proses keputusan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi MAS terhadap kesesuaian persyaratan standar ISO 9001 dan ISO 37001.
Menurutnya, secara global, standar ISO 9001 dan ISO 37001 dapat diterapkan di berbagai penyedia jasa dan instansi pelayanan peublik, termasuk penyedia jasa pendidikan, bahkan di instansi pemerintahan sekalipusn, karena sistem manajemen mutu adalah standar proses kerja untuk memperoleh jaminan mutu dan tercapainya kepuasan pelanggan yang bebas/anti dalam setiap potensi penyuapan bersih dan terkendali disamping melaksanakan reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.
Dewi berharap atas keberhasilan Badiklat Kejaksaan memperoleh dua sertifikat ini dapat memicu unit-unit lainnya diseluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia, untuk bersama-sama menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajmen Anti Penyuapan, agar secara keseluruhan kebijakan dan sasaran di Kejaksaan yang telah diteta[pkan dapat dicapai. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *