Connect with us

KANDIDAT

Lagi, Kepala BPKSDM Dilaporkan ke Bawaslu : Kali Ini PDIP Kota Depok

Published

on

KopiPagi DEPOK : Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Depok, Eric Yansen Sihotang, S.H didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Depok melaporkan Kepala BPKSDM Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Supian Suri (SS) ke Bawaslu Kota Depok, Kamis (29/10/2020).

Pelaporan terkait dengan keterlibatannya dalam melakukan pertemuan antara Idris Somad selaku Calon Walikota Depok periode 2021-2026 bertemu dengan Mantan Walikota Depok periode 2000-2005 di kediamannya.

Kejadian ini sudah terjadi dari bulan September lalu namun belum ada tindakan maupun sanksi yang tegas.Padahal menurut Eric Yansen Sihotang, S.H, sudah jelas, pertemuan tersebut bernuansa politik, kemudian sudah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang melarang pejabat negara/ASN terlibat atau membuat tindakan yang menguntungkan salah satu kampanye selama masa kampanye.

“SS selaku Kepala BPKSDM juga seharusnya dapat menjaga jarak dan integritas karena seharusnya menjadi contoh kepada ASN yang lain. Ditambah lagi Sopian Suri dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kota Depok mengakui bahwa dirinyalah yang ikut terlibat dalam pertemuan dengan Badrul Kamal,” jelas Eric.

Sean Matthew, Kepala BBHAR PDIP Kota Depok menambahkan bahwa praktik keterlibatan ASN dalam kampanye sudah marak terjadi di Kota Depok. Menurut Sean, BBHAR PDI Perjuangan akan menembuskan surat ini ke kementerian terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Komisi ASN, Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Bawaslu Republik Indonesia dan sebagainya.

“Supaya keterlibatan ASN dalam pertemuan politik ini penting untuk ditindaklanjuti karena ASN adalah pelayan publik yang sudah seharusnya netral dalam Pemilukada. Sudah ada pakta integritas atau Surat Kesepakatan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPKN, Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI supaya ASN menjaga netralitas dalam Pemilukada. Lalu ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 terkait hal ini juga. Harapan saya, ASN di Kota Depok dapat menjaga integritas selama Pemilukada Kota Depok,” pungkasnya. Dep/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *