Connect with us

TIPIKOR

Korupsi Bank Syariah Mandiri : Penyidik Kejagung Periksa Notaris Siti Aminah

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang Notaris yang bernama Siti Aminah.

Pemeriksaan saksi ini guna menuntaskan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSMI kepada PT Tanjung Siram.

“Saksi Siti Aminah Br. Tarigan diperiksa terkait dengan akte perjanjian jual beli lahan kebun kelapa sawit yang berada di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dari dana pembiayaan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2009 PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun, Sumatera Utara, memberikan pembiayaan kepada PT Tanjung Siram.

Pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus sebesar Rp 35 miliar dengan agunan yang tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama 7 (tujuh) tahun hanya sebesar Rp 931 juta.

“Kemudian pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 pada tahun 2014 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman sehingga diduga dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” jelas Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *