Connect with us

HUKRIM

Kepergok Petugas Polhut Lampung, Kawanan Perambah Hutan di Register 39 Kabur

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Empat unit sepeda motor dan 2 unit mesin pemotong kayu (sinso) diduga alat pelaku perambah hutan di Register 39 Lampung diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya Tangkit Tebak (Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Barat) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Kamis (05/09/2019).

Menurut Kanit Polhut, wilayah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Way Waya – Tangkit Tebak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Bustomi mengatakan pengamanan terhadap 2 unit sinso dan 4 sepeda motor itu dilakukan anggota Polhut di kawasan Register 39, Payung Makmur.

“Ada empat unit sepeda motor dan dua unit mesin sinso, ini sebagai alat para pelaku yang diduga akan melakukan perambahan hutan,” kata Bustomi.

Dia menjelaskan teknik penyergapan yang dilakukan anggota Polhut yang terdiri dari Agus Wiyono, Sahir, Aon, Yopa Setiawan, Ahmad Dairobi dan Aget Nawawi dibawah komando Kanit Polhut Bustomi itu dengan melakukan andercaper.

Bustomi menambahkan anggota Polhut lebih dulu masuk ke lokasi atau TKP penangkapam sekira jam 04.00 Subuh, untuk mengintai gerak girik para pelaku dan sekira jam 11 siang menurutnya diketahui ada aktifitas pengesekan kayu jenis sonokeling oleh para pelaku yang langsung dilakukan penyergapan.

“Tapi saat dilakukan penyergapan para pelaku dapat melarikan diri. Namun barang bukti kayu yang dilokasi langsung dimusnakan dengan cara dirajang, dan alat bukti seperti 2 unit chensow dan 4 unit motor kita amankan dikantor KPH 7 Way Waya Tangkit Tebak,”pungkasnya. suyono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *