TANGERANG | KopiPagi: Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan.
Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar. Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.
Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012. Bahkan sekolah-sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan/dirintis bertaraf internasional, sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar/kelulusan peserta didik serta pungutan tersebut tidak diperbolehkan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan lainnya.
Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Terkait sejauh mana sekolah terapkan pendidikan gratis, Koran Pagi menemui beberapa orang tua siswa Kelas satu SD Negeri Gandasari 3 Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten senada mereka mengungkapkan bahwa tidak ada pungutan seragam dan buku paket siswa hingga LKS. Ade Fathurohman menjelaskan sekolahnya tidak ada pembebanan biaya baik langsung ataupun tidak langsung untuk seragam sekolah dan buku paket siswa kami pinjamkan dari sekolah” ujar Kepala sekolah SD Negeri Gandasari 3.
Sementara itu di tempat terpisah SD Negeri Sukamulya 1 yang berada di Jalan Perum Mulya Asri 1-2 Rt. 012/005 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menuturkan kepada Koran Pagi “Disini tidak ada yang namanya pungutan seragam, bahkan buku paket siswa pun di pinjamkan dari sekolah, karena saya dan segenap pendidik berupaya mewujudkan kalo di sekolah ini adalah zona bebas pungutan” pungkas Omay Ismaya baru-baru ini.***