Connect with us

REGIONAL

Kemenkumham Jateng – Ombudsman Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah bersinergi dalam Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan kolaborasi kedua instansi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida pada Selasa (12/10/2021).

Kakanwil KemenkumHAM Jateng A Yuspahruddin menyatakan, bahwa pihaknya menilai kerjasama dengan ORI Perwakilan Jawa Tengah merupakan hal yang mutlak dilakukan jajaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perjanjian kerjasama dengan Ombudsman RI ini harus dilakukan. Di Kemenkumham Jawa Tengah ini memiliki sebanyak 71 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Masing-masing 62 unit Pemasyarakatan, 7 unit Keimigrasian, serta dua unit lagi Badiklat dan BHP.

“Karena sangat luas wilayah kerjanya, maka sangat tepat dilakukannya kolaborasi dengan Ombudsman RI dalam rangka melaksanakan pengawasan.Melalui perjanjian kerjasama ini akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan maupun kontrol pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala ORI Perwakilan Jateng Siti Farida menyatakan, bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng selama ini menunjukkan semangat luar biasa untuk memberikan pelayanan prima. Seluruh UPT Di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah punya niatan kuat untuk memberikan pelayanan yang baik. Dengan dasar tersebut, akhirnya dilakukan kerjasama dalam bentuk PKS, meski kerjasama itu telah dibangun cukup lama. Namun dengan ditandatangani perjanjian kerjasama ini akan semakin menguatkan.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Ombudsman Republik Indonesia Nomor: 08/ORI-MOU/VII/2018 Tahun 2018; Nomor: M.HH-05.HH.05.05 TAHUN 2018 Tanggal 02 Juli 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

PKS ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam rangka membangun sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan Para Pihak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat bekerja sama untuk melakukan pengawasan dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, melakukan pertukaran data dan/atau informasi guna mencegah terjadinya Maladministrasi dengan dilakukannya pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik serta mengembangkan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui sosialisasi, workshop dan kegiatan lainnya guna peningkatan Pelayanan Publik pada Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat Hukum dan Hak Asasi Manusia. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *