Connect with us

REGIONAL

Kemenkumham Jateng – Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional

Published

on

SEMARANG | KopiPagi :  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo Rahadian Muzhar mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengenal Hukum Internasional melalui kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) yang di gelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Senin (27/09/2009).

“Secara teknis, dasar mengapa hubungan internasional dan kebijakan tentang hal itu perlu didiskusikan. Pasalnya, kita ini tinggal di dunia yang interconnected, saling berhubungan, saling berkaitan dan saling membutuhkan, interconnected work. Hubungan antar negara tidak bisa dielakkan lagi karena interkoneksi tadi. Indonesia telah berpartisipasi dalam lembaga internasional baik di lingkup multilateral, regional, maupun bilateral. Indonesia telah memiliki mekanisme kerja sama hukum dan Indonesia telah melakukan perundingan untuk mewujudkan suatu mekanisme atau skema kerja sama ekstradisi di Asean,” jelas Cahyo Rahadian dalam sambutan pembukaan acara tersebut.

Ditambahkan, mengapa Indonesia perlu menjadi anggota organisasi Internasional. Hal ini terkait dengan kepentingan nasional. Hubungan antar negara utamanya bagi setiap negara adalah Nasional Interest (kepentingan negara) dan itu yang paling utama. Dimana interaksi itu untuk kepentingan nasional, perjanjian adalah untuk kepentingan nasional, baik itu multilateral, regional, maupun bilateral. Dari sini, maka harus dapat berpikir, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting juga.

Kegiatan NGOPHI ini dikemas dengan mekanisme diskusi panel yang terdiri dari tiga sesi. Yaitu, diawali dengan sesi yang membahas tentang Peran MLA dalam Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara. Dengan tema “Tindak Pidana Siber di Masa Pandemi dan Tantangannya” dan nara sumber Kanit IV Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri dan Police Liaison Officer, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.

Kedua, materi terkait Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara Mitra, Permasalahan dan Tantangan dalam Pemenuhan Permintaan Ekstradisi oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri RI dan Kombes Pol Tommy Aria, Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional, Interpol, Polri.

Untuk sesi ketiga adalah mengupas Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi Legalisasi Antar Negara dengan narasumber Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Dr Yudi Prayudi sebagai nara sumbernya.

Hadir dalam pada acara pembukaan, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Selain itu, internal Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang. Juga dari Polda Jateng, Pengadilan Tinggi dan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Semarang, Pemerintah Daerah. Selain itu, hadir dari perwakilan perguruan tinggi atau universitas di Indonesia baik secara langsung dan virtual.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin pada Welcoming Remaks atau sambutan selamat datangnya, mengatakan bahwa mengacu pada data yang diperoleh dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Kota Semarang merupakan salah satu kota yang memerlukan perhatian khususnya terkait sejumlah kasus yang melibatkan yurisdiksi lain.

“Hal itu dimana diperlukan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait. Artinya, pemilihan Kota Semarang sebagai pusat kegiatan kali ini, sangatlah tepat. Selain itu, pemilihan Kota Semarang akan membawa dampak positif bagi jajarannya dan instansi terkait lainnya. Merupakan sebuah penghargaan dan keuntungan bagi kami yang hadir disini, bahwa hari ini diselenggarakan forum diskusi yang materinya dapat kami jadikan pedoman dalam upaya penegakan hukum,” tandas Yuspahruddin dalam rilisnya yang diterima koranpagionline.com, Senin (27/09/2021).  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *