MEDAN | KopiPagi ; Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Idianto SH MH, tim penyidik koneksitas pada bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejatisu menahan 3 tersangka terkait kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.
Kajatisu, Dr Idianto SH MH, kepada wartawan di Medan, Selasa (10/10/2023), menyebutkan, tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.
Mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.
“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.
Adapun kronologisnya pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822,” jelas Idianto.
Ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan, alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas karena dikhawtirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.*Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.