Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi : Sapma PP Laporkan Dinas Hanpangkaner ke Kejari Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN0 | KopiPagi : Diduga Korupsi miliaran rupiah dari Anggaran Rp3.129.500.000 M, Tim Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun, melaporkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Hanpangkanter) Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, pada Senin (09-10-2023).

Hal itu disampaikan Ketua Sapma PP Somalungun Swandi Sihombing, kepada KopiPagi melalui rilis yang diterima, Selasa (10-10-2023).

Menurut Suwandi, dugaan korupsi.atau markup, terjadi pada dana dua program pengadaan belanja hibah TA 2022.

Pimpinan Cabang (PC) Sapma PP Simalungun, resmi telah melaporkan Dinas Hanpanganter Ke Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Km 4, Kecmatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Senin (09-10-2023) sekira  pukul 09 WIB.

“Berdasarkan hasil penelusuran Tim yang di lakukan oleh PC. Sapma PP Simalungun, diduga anggaran dua program pengadaan belanja hibah TA 2022 besar Rp3,129 M, dana yang bersumber dari program pengadaan calon induk sapi untuk Kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan dan Purba, telah di murkup,” ungkap Suwandi.

Sapma PP Kabupaten Simalungun sebagai pihak pelapor mengatakan, bahwa Dinas Hanpangkanter Kabupaten Simalungun, patut dilaporkan atas data yang ditemukan oleh Tim Sapma PP pasca melakukan penelusuran di lapangan.

“Untuk pengadaan calon Induk Sapi pada TA 2022 Dinas Hanpangkanter Simalungun menggelontorkan dana sebesar Rp.1.963.500.000,- dan per kelompok mendapatkan 7 ekor calon induk sapi. Sementara pengadaan calon induk ayam buras dan jagung Pipil menghabiskan dana Rp. 1.963.500.000, total kedua anggaran pengadaan tersebut sebesar Rp3.129.500.000 M” ungkap Ketua PC Sapma PP Kabupaten Simalungun.

Lebih lanjut, Ketua PC Sampa PP Swandi Sihombing mengatakan, bahwa, kalkulasi dana yang telah digelontorkan oleh Pemkab Simalungun tidak sesuai dengan jumlah dan kondisi dari bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui kelompok Tani.

“Ketika kita akan melakukan penelusuran guna melengkapi data, salah seorang Pegawai Dinas Hanpangkanter bernama Arwan Sembiring yang kita duga sebagai salah satu penanggungjawab program itu, sangat berbelit belit dalam memberikan informasi yang kita minta, bahkan terkesan lempar bola seakan tidak mau menanggung kesalahan sendiri, dan ini tentunya sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan informasi Publik,” pungkas swandi Sihombing.

“Ada dua program pengadaan yang kita investigasi yaitu pengadaan calon induk sapi dan pengadaan calon induk ayam buras serta jagung pipil, dan ada beberapa temuan yang patut kita laporkan,” ujarnya.

Ada beberapa pihak yang kita laporkan, yaitu:

1.Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun tahun 2022.

2.PPK Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten Simalungun untuk program pengadaan calon induk sapi dan calon induk ayam buras serta jagung pipil tahun 2022

.3.Direktur CV. Asnesa Utama yang beralamat di Jalan Bantan No.37 Medan-Sumut, sebagai pemenang tender pengadaan calon induk sapi.

4: Direktur CV. Fadil Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Tangkul, Gg.Rukun, Kompleks Rukun Permai No.10-A Medan,” papar ketua Sapma PP Simalungun

Terkait dengan laporan yang kami sampaikan, kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, tutup Ketua Sapma SimalungunSwandi Sihombing. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com