Connect with us

HUKRIM

Kejati Sumut Ungkap Alih Fungsi Lahan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Genderang  perang memberantas praktik mafia tanah yang ditabuh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wismantanu SH MH dan jajarannya, mulai membuahkan hasil yang membikin ciut nyali para sindikat mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, pengalihan fungsi lahan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera  Utara, diduga kuat melibatkan praktik sindikat mafia tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, membenarkan hal itu setelah Kejati Sumut melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wismantanu, Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021tanggal 15 November 2021.

Dia mengatakan, tim penyelidik Kejati Sumut telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan.

Seharusnya Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading menjadi Hutan Bakau (mangrove), namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai atau dimiliki oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” terang Leo dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (05/12/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tambah Leo, Kejati Sumut meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengalihan fungsi lahan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dengan kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021,” ucap Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *