Connect with us

HUKRIM

Kejati Sulteng Sukses Wakili Presiden & Menkopolhukam Hadapi Gugatan 9 Pengusaha

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sukses mewakili Presiden RI dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menghadapi gugatan perdata 9 pengusaha di Sukawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Drs Mohammad Rum SH MH, membenarkan hal itu ketika dihubungi wartawan, kemarin. “Betul, JPN Kejati Sulteng memenangkan perkara perdata tersebut,” ujarnya.

Rum mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mewakili Presiden RI selaku Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor : SK-065/A/JA/05/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

“Selain itu, JPN Kejati Sulteng juga mewakili Menkopolhukam selaku Tergugat III berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor : SK-053/A/JA/04/2019 tertanggal 23 April 2019,” tutur Rum.

Menurut Rum, gugatan perdata senilai Rp 87,3 miliar yang dilayangkan PT Bumi Nyiur Swalayan dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Palu karena menilai Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam tidak bertindak sigap pasca terjadinya gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu silam.

“Namun sesuai putusan perkara perdata Nomor : 21/Pdt.G/2019/PN.Pal tgl. 19 Nopember 2019 majelis hakim PN Palu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3,8 juta,” jelas Rum.

Rum bersyukur bahwa jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Sulteng yang telah berusaha keras mempertahankan argumennya ternyata berhasil memenangkan gugatan tersebut.

“Tentunya kami mengapresiasi kerja keras dan prestasi teman-teman JPN Kejati Sulteng yang mampu meyakini hakim sehingga menolak gugatan terhadap Presiden dan Menkopolhukam tersebut,” tutur Rum. Syamsuri .

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *