Connect with us

TIPIKOR

Kejari Kab. Bekasi Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kini tengah mengusut adanya dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp 13,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2018.

“Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sudah saya keluarkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, Rabu (12/02/2020).

Menurut Mahayu, langkah penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan (lapdu) dari sejumlah mahasiswa berbagai kampus di Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi).

Para mahasiswa itu melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 itu.

“Pengaduan kepada Kejari Kabupaten Bekasi dibuat setelah mereka (mahasiswa-red) melihat langsung kondisi SMPN 3 Karang Bahagia yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak bangunan yang sudah rusak, padahal sekolah tersebut belum setahun digunakan,” jelas Mahayu mengutip pengaduan dari para mahasiswa tersebut.

Mendengar laporan pengaduan para mahasiswa itu, Mahayu mengaku prihatin bila anggaran untuk pendidikan tersebut diselewengkan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Untuk itulah Mahayu menugaskan jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.

“Mahasiswa silakan pantau proses ini dan laporkan ke saya langsung kalau ada yang coba-coba main mata,” tegas Mahayu Dian Suryandari. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *