Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Kab. Bekasi Panggil Pengusaha Nakal Tak Beri Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

KopiOnline CIKARANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanggil sejumlah pengusaha nakal yang tidak patuh memberikan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.

“Sebanyak 12 yayasan dan 1 badan usaha pada Kamis (12/03/2020) lalu kami undang ke Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Menurut Mahayu, pemanggilan dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi karena 12 yayasan dan 1 badan usaha tersebut belum patuh terhadap kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pemberi kerjanya maupun para pekerjanya sebagaimana diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kejaksaan dalam tugas dan fungsinya sebagai Pengacara Negara. Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (IPN) Kejari Kab Bekasi mendampingi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mahayu.

Belasan perusahaan ini dipanggil langsung ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Menurut Kepala BPJS Bekasi-Cikarang, Achmad Fatoni, para pengusaha itu sebelum dipanggil, sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali. Para pengusaha itu diberikan peringatan lantaran dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Hal ini merupakan salah satu upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, beriringan dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dan mendukung program pembangunan nasional,” kata Achmad Fatoni.

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga dengan nama BP Jamsostek tidak hanya gencar dalam pemenuhan kewajibannya untuk memberikan hak-hak setiap peserta, namun juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih membandel, karena belum mendaftarkan badan usahanya.
Berdasarkan Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS disebutkan, bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial.

BP Jamsostek sebagai badan penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun mengemban amanah untuk dapat melindungi seluruh masyarakat pekerja, baik pekerja formal maupun informal.

“Harapan kami dengan dilakukan pemanggilan tersebut badan usaha bisa segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja. Tindakan tegas ini juga sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanat negara Undang-undang tentang BPJS,” kata dia. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *