Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Kab. Bekasi Antisipasi Penyebaran dan Penularan Virus Corona

Published

on

KopiOnline CIKARANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan sejumlah langkah-langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

Langkah-langkah itu berupa koordinasi dan konsolidasi, baik secara eksternal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi maupun secara internal di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona di Kabupaten Bekasi.

Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, berkoordinasi dengan pihak PN Cikarang terkait jadwal persidangan selama pandemi virus corona

“Upaya yang kami lakukan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 02 tahun 2020 terkait langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, kemarin.

Mahayu mengungkapkan, langkah-langkah pencegahan itu adalah misalnya pada setiap apel pagi melakukan sosialisasi agar selalu menjaga jarak aman interaksi sosial (social safe distance).

“Kami melakukan edukasi, monitoring dan pengawasan terus menerus terhadap pegawai serta lingkungan tempat tinggalnya,” ucap Mahayu.

Lebih lanjut dikatakan Mahayu bahwa Kejari Kabupaten Bekasi juga sudah membagi-bagikan kepada seluruh jajaran untuk menjaga kesehatan dan kebersihan berupa hand sanitizer, masker, vitamin C dan tisue kering.

“Ini hari kedua Kami melakukan disinfeksi ruang tahanan, bus tahanan, bus pegawai, ruang tilang dan ruang-ruang public lainnya di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi,” tutur Mahayu.

Sedangkan secara eksternal, tambah Mahayu, pihaknya melakukan koordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas), pengadilan dan kepolisian.

Koordinasi dan konsolidasi secara eksternal itu dilaksanakan untuk memastikan telah dilakukan protokol-protokol pencegahan pentebaran dan penularan virus corona.

“Misalnya dengan pihak pengadilan berkoordinasi jadwal persidangan dan agar tetap memperhatikan prinsip social distancing,” ucap Mahayu.

Pada kesempatan itu, Mahayu mengungkapkan bahwa dirinya, kepala seksi (Kasi), Kasubagbin dan para Kasubsi di Kejari Kabupaten Bekasi tetap masuk kantor setiap hari kerja.

Kajari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari (kedua dari kiri), bersama Forkopimda

“Sedangkan para jaksa dapat melaksanakan tugas dari rumahnya sesuai dengan yang ditentukan kepala seksi (Kasi) di unit kerja masing-masing. Begitu juga dengan pegawai tata usaha (TU) disesuaikan dengan tugasnya masing-masing,” tutup Mahayu.

Seperti diketahu sebelumnya Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

Perintah itu dikeluarkan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar video conference dengan para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan para kepala kejaksaan negeri (Kajari) seluruh Indonesia yang disiarkan langsung dari ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 02 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran coronavirus disease (Covid 19) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Edaran itu pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja apatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di Lingkungan instansi Pemerintah. syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *