Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejari Jakarta Utara Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 40 Jakarta

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Negri Jakarta Utara (Kejari Jakarta Utara) melaksanakan sosialisasi bahayanya narkoba bagi generasi muda di SMAN 40 Jalan Pademangan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/05/2022). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta, Dra. Mas Ayu Yuliana, M.Pd, Kasi Intelijen M. Sofian Iskandar Alam, SH, MH beserta Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Adrian, SH, MH.

Kasatlak Sudin Pendidikan 1 Jakarta Utara, Puji Riyono, beserta guru SMA Negeri 40 Jakarta dan siswa-Ssswi Sma Negeri 40 Jakarta kelas X dan XI berjumlah sekitar 50 orang.

Penyuluhan Hukum JMS di Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta diawali sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 40 Jakarta, Kasi Intelijen mewakili Kejari Jakarta Utara, Kasatlak Sudin Pendidikan 1 Jakarta Utara dan dilanjutkan paparan dengan tema “Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda” yang disampaikan, Andrian Al Mas’udi, SH, MH.

Dalam paparanya yang disampaikan diantaranya fakta permasalahan Narkoba di Indonesia, pengertian narkoba, jumlah penyalah guna narkoba berdasarkan pekerjaan, kenapa remaja rentan terjerat narkoba?, penggolongan narkotika berdasarkan hukum Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009, Pasal 127.

Disamping itu juga diterangkan mengenai ciri-ciri pecandu serta kondisi akibat penggunaan narkotika serta tentang bagaimana mengenali penyalah guna narkotika, target atau sasaran pengedar, tempat pecandu narkoba, dampak buruk narkoba, perbandingan wajah normal dan pecandu.

Adrian juga menerangkan sanksi ancaman pidana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, bagaimana peranan sekolah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Setelah pemaparan, selanjutnya kegiatan tanya jawab, Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi dan siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan hukum.

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut siswa-siswi sangat antusias terlihat dari aktifnya siswa-siswi bertanya.

Program JMS, merupakan program Pemerintah Pusat yang dicanangkan diseluruh wilayah Indonesia salah satunya di wilayah Jakarta Utara dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.

“Sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti narkoba dan masalah kriminal lainnya,” pungkasnya.

Disela-sela melakukan acara JMS siswa siswi sejumlah 50 orang dibagikan souvenir JMS kepada siswa dan siswi yang hadir. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version