Connect with us

HUKRIM

Korupsi Komoditas Bulog : Dirut CV Citra Mandiri Ditahan Kejari Jakut

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejari (Kajari) Jakut, Atang Pujianto, tim penyidik pada Kejari Jakut menahan tersangka MH, Direktur Utama CV Citra Mandiri.

Atang melalui Kasi Intel Kejari Jakut, Indra Rans, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-55/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 06 Mei 2024 terhadap Tersangka MH selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Dia menerangkan, pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22,9 miliar dan berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7,4 miliar.

“Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” katanya. *Kop

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version