Connect with us

HUKRIM

Kangkangi Panggilan Kejari Jakut : Atang Pujianto Pastikan Panggil Ulang & Somasi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 46 Pengusaha di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Utara (Jakut) dinilai mengkangkangi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut terkait tunggakan pembayaran iuran bulanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kantor cabang Kelapa, Jakut.

Menurut keterangan yang dihimpun wartawan KopiPagi menyebutkan, sebenarnya ada 61 pengusaha yang dipanggil karena menunggak pembayaran iuran bulanan BP Jamsostek.

“Dari 61 pengusaha, hanya 15 pengusaha yang memenuhi panggilan selama dua hari (23-24/04/2024) di kantor Kejari Jakut,” ujar sumber di BP Jamsostek kantor cabang Kelapa Gading.

Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi. 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan. 15 perusahaan yang memenuhi panggilan, menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia untuk membayar.

Menurut Ivan, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sehat Panjaitan, pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja.

Karena, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja.

“Kami apresiasi niatan baik bagi perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya,” katanya.

Ivan menilai, pemanggilan perusahaan piutang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena diberikan wewenang oleh UU untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi.

Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja di perusahaan tersebut.

“Jadi, bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJamsostek secara patuh dan rutin,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujianto, memastikan akan melakukan pemanggilan lagi.

“Selanjutnya adalah somasi,” tegas Atang kepada koranpagionline.com, kemarin. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Exit mobile version