Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan RI Pulihkan Keuangan Negara dari Tipikor Senilai Rp 1,3 Triliun

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI melalui kegiatan pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing) sampai dengan Desember 2021 telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (23/03/2022).

“Dan pada tahun 2021, PPA Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan melalui mekanisme lelang, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Hibah, Pembayaran Uang Pengganti, dan lain-lain senilai Rp 275,6 miliar lebih,” ujar Bambang Sugeng Ruknono.

Selanjutnya, jelas Bambang, terkait dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga periode pada tanggal 31 Desember 2021 mencapai Rp 1 triliun lebih atau mencapai 155% dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 659 juta.

”Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, terdapat peningkatan realisasi penerimaan sebesar Rp 87 miliar,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) itu.

Sedangkan target dan realisasi PNBP Kejaksaan RI periode 1 Januari hingga 18 Maret 2022 dengan target Rp. 662.884.320.051dan telah terealisasi sebesar Rp154,8 miliar lebih atau sebesar 23.36%.

“Adapun beberapa potensi peningkatan PNBP di TA 2022 yaitu dari eksekusi dan hasil penjualan lelang Barang Rampasan Negara (BRN) dari perkara Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus dan PPA Kejaksaan, penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, baik penyidikan maupun penuntutan, terhadap perkara-perkara yang nilai kerugian negaranya sangat tinggi, seperti PT Asuransi Jiwasraya di KN Jakarta Pusat,” jelas Bambang.

Optimalisasi penelusuran aset (asset tracing) dan/atau sita eksekusi aset-aset milik terpidana korupsi adalah untuk melunasi uang pengganti yang dilakukan, baik di satuan kerja Kejaksaan di pusat maupun satuan kerja Kejaksaan di daerah, optimalisasi penanganan perkara tindak pidana, baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.

”Serta optimalisasi penagihan piutang uang pengganti oleh bidang dan satker-satker terkait, baik di tingkat pusat maupun di Daerah (Kejagung, Kejati, Kejari dan Cabjari),” tutur Bambang Sudeng Rukmono. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version