Connect with us

MARKAS

Kejaksaan RI Gelar Halal Bil Halal Idul Fitri 1441 H Melalui Video Conference

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, didampingi Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, beserta para pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan RI menggelar Halal Bil Halal Hari Raya Idul Fitri 1441 H dengan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia melalui sarana video conference (Vicon).

Vicon yang diselenggarakan dari ruang rapat Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/05/2020) itu, Jaksa Agung Burhanuddin sekaligus memberikan arahan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) di seluruh Indonesia mengenai persiapan penerapan New Normal Life (Tatanan Kehidupan Baru)) di masa pandemic Cocid -19.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mempertahankan jalannya roda perekonomian negara dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan norma atau tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dalam rangka menghadapi pandemic Covid -19 yang diperkirakan paling cepat bulan Desember 2020 baru menurun penyebarannya.

Penerapan New Normal Life, ungkap Burhanuddin, bukan dimaksudkan untuk melonggarkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), justru dimaksudkan untuk mendisiplinkan aturan PSBB itu sendiri.

“Masyarakat harus lebih bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pendemik Covid -19. Masyarakat harus segera beradaptasi dengan norma kehidupan baru (New Normal Life) yang harus menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun (hand sanitizer), mengenakaan masker, kerja dan sekolah online serta komunikasi virtual,” ucap Burhanuddin.

Selain Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, vicon yang difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung, juga diisi pengarahan dari para pejabat Eselon I Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam pengarahannya mengatakan, pada pokoknya pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus harus tetap berjalan walaupun dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebagian pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan cara virtual atau online dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agug, Sunarta, menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi bidang tindak pidana umum harus tetap dilaksanakan karena menyangkut hak dan kewajiban hukum para pencari keadilan.

“Sampai sekarang sudah puluhan ribu kali sidang virtual dilaksanakan oleh jajaran tindak pidana umum seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan kendala, kendati sidang online tersebut sudah ada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Sunarta.

Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Ferry Wibisono, menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi datun dimasa pandemic Covid -19 ini lebih banyak tentang pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19.

“Namun ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan dan tidak kalah penting adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dalam masa pandemic Covid -19, seperti pemberian kredit khusus, pelaksanaan kegiatan program prakerja, pelaksanaan bantuan langsung dan program pemerintah lainnya yang pada pokoknya rawan terhadap penyimpangan dan penyeleweangan,” ujar Feri.

Oleh karena itu, tambah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini, Kejaksaan RI harus mengadakan “operasi pencegahan” yang dilaksanakan oleh bidang intel dan datun sebagaimana telah diatur dalam SEJA Nomor 7 Tahun 2020 sebagai fungsi preventif dan penegakan hukum harus tetap dijalankan terhadap penyimpangan dan penyelewengan apapun kegiatan dan program dalam rangka penanggulangan pandemic Covid -19 oleh bidang tindak pidana khusus sebagai fungsi represif.

Pada kesempatan berikutnya Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, menjelaskan, pandemic Covid -19 telah memunculkan norma kehidupan baru yang harus diikuti jika kehidupan ingin tetap berjalan, termasuk didalamnya kegiatan yang menyangkut kedinasan di Kejaksaan RI.

“Roda organisasi harus tetap berjalan dan dengan telah diterbitkan beberapa surat keputusan tentang mutasi dan promosi harus tetap dijalankan sesuai aturan, dimana bisa dilaksanakan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan bisa dilaksanakan virtual atau online dengan mempedomani SEJA Nomor 9 Tahun 2020,” kata Bambang.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Yusni, dalam pengarahannya mengingatkan kembali pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.

“Disinyalir masih banyak pegawai Kejaksaan RI yang melanggar SEJA tersebut, oleh karena itu diminta kepada para Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati seluruh Indonesia untuk mendata dan melaporkan pegawai yang melanggar larangan mudik dan melakukan pemeriksaan jika tidak cukup alasan sesuai kriteria yang dibolehkan dalam dalam SEJA tersebut,” tandas Yusni.

Mengakhiri vicon tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan tetap melaksaanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan mudik sebagai bentuk peran aktif dalam percepatan penanganan Covid 19.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mohon maaf lahir dan batin. Seluruh insan Adhyaksa harus tetap waspada dan tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang upaya pencegahan penyebaran dan penanggulanan Covid -19 guna mendukung penerapan The New Normal Life yang akan dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tutup Burhanuddin. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *