Connect with us

MEGAPOLITAN

Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Aset Koruptor ke Dapen PT Pertamina

Published

on

KopiOnline Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyerahkan harta rampasan milik terpidana M Helmi Kemal Lubis terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina. Penyerahan aset rampasan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2088 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

“Diantaranya uang senilai Rp 800 juta dan barang rampasan lain berupa aset tanah, mobil, rumah dan lain-lian untuk diperhitungkan dengan uang pengganti yangg harus dibayar terpidana senilai Rp 46 Miliar lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Sugeng Riyanta SH MH, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Harta yang dirampas dari M Kemal Lubis berupa uang tunai senilai Rp 800 juta, rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah. Nantinya pihak Dapen Pertamina akan melakukan penghitungan apakah uang dan barang rampasan itu mampu menutupi kerugian negara yang diderita Pertamina.
Bilamana belum memenuhi, Dapen PT Pertamina dapat mengajukan surat kepada Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk dilakukan sita eksekusi selanjutnya

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, karena terbukti korupsi hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Helmi berkenalan dengan Edward Soeryadjaja pada 2014. Kala itu, Edward adalah pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Helmi dan Edward pun didudukkan di kursi pesakitan. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan,” kata majelis.

Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun,” ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI. “Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar,” ujar majelis dengan suara bulat. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *