Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung RI Hentikan Penuntutan 12 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui 12 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumnya terhadap perkara-perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/08/2022).

Adapun 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. tersangka GILANG SAPUTRA ALS GILANG BIN BUDIONO dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. tersangka LENI AGUS RIANTI ALIAS LENI BINTI SYEH ABDURRAHMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
  3. tersangka ISHAK S.Pd BIN (ALM) ABDUL MADJID HAMID dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  4. tersangka JUWANDA BIN RAHMAD HAMDANI dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  5. tersangka MUHAMMAD JABAR BIN AMIRUDDIN MUHAMMAD dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  6. tersangka MUHAMMAD TAHAR BIN M. NASIR dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. tersangka SYAWWAL BIN HASBALLAH dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. tersangka MUSANNA BIN ABDUL GANI dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. tersangka SUPRIADI ZAKARIA BIN (ALM) ABU ZAKARYA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. tersangka HANIFA SINTA MATIALO ALIAS SINTA dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

11.tersangka LUPRIANTI BINTI ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12.tersangka MUSLIM BIN M. AMIN dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar primair Pasal 353 Ayat (1) subsidiair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah :

– telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– tersangka belum pernah dihukum;

– tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

– tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– perrtimbangan sosiologis;

– masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *