Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung akan Lakukan Penyidikan Umum Kasus HAM Berat 

Published

on

PALEMBANG  |  KopiPagi : Penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat mulai menemukan titik terang. Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik mengambil kebijakan yaitu tindakan hukum melakukan penyidikan umum guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya pada kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).

Sebelum mengambil kebijakan itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan.

“Sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.

Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung Burhanuddin, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaranHAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Jaksa Agung Burhanuddin meyakini kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *