Connect with us

REGIONAL

Kejagung Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Negara pada Pemkab Banyumas

Published

on

KopiOnline SEMARANG, – Kejaksaan Agung menghibahkan sebidang tanah milik negara yang berasal dari hasil rampasan negara senilai Rp 2,1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tanah seluas 595 meter persegi itu diserahkan langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Agnes Triani kepada Bupati Banyumas, Achmad Husein di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (06/02/2020)

Menurut Agnes Triani, tanah yang dihibahkan itu berasal dari perkara pidana khusus atas nama terpidana Gita Yurnalisa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

Tanah tersebut berlokasi di Jalan Raya Gerilya Kelurahan Karang Puding, Kecamatan Purwokerto sesuai SHM Nomor 03739/Karang Pucung atas nama terpidana Gita Yurnalisa.

“Penyerahan barang hasil rampasan negara ini adalah untuk yang kedua kali di tahun 2020,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Sebelumnya Kejagung pada 31 Januari 2020 menyerahkan barang hasil rampasan negara berupa kapal FB Louie-18 35 T kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dikatakan Agnes penyerahan kapal berstatus penetapan status penggunaan (PSP) dilaksanakan di Kantor Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto, mengatakan, momen penyerahan hibah barang rampasan negara adalah wujud nyata komitmen dan bentuk kesungguhan dari kejaksaan untuk berkontribusi secara nyata dalam proses hukum.

“Terutama untuk mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait penyelesaian barang rampasan, sekaligus bernilai positif dalam upaya aset recovery,” kata Priyanto.

Disisi lain, tambah Priyanto, pemanfaatan setiap aset dari barang-bukti rampasan hasil kejahatan dapat dilakukan secara maksimal untuk digunakan negara dalam hal ini Pemkab Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan tanah hibah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk fasilìtas umum yaitu taman. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *