Connect with us

HUKRIM

Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diungkap Polres Jakbar

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Polisi akhirnya meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya. Kawanan pembobol rumah rumah ini rata-rata sudah berumur setengah senja. 

Ironisnya, dari penangkapan tersebut para pelaku sudah berusia senja dan sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kosong sebanyak 4 kali. Dan yang sudah terkonfirmasi di laporan polisi yaitu di antaranya di Citra Garden 2 Blok J-5 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya Js als Jm (69),TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50) sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran oleh petugas

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian rumah kosong, sementara 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas, Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di Jakarta Barat yang telah terkonfirmasi di laporan polisi.

“Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming di akun instagram @polres_jakbar Selasa  (25/05/2021).

Joko menjelaskan dari penangkapan tersebut para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali namun pihaknya telah menyusuri, namun yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus.

Waktu kejadian para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksinya di siang hari berkisar antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00 wib.

” Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali,” ujar Joko.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan yamg digunakan oleh pelaku diantaranya 1 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah obeng min sedang, 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket dan 4 buah sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta rupiah dari 4 kali beraksi, ” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *