Connect with us

NASIONAL

Kata Lembaga Survei Soal Data Quick Count Terbalik di Indosiar, Murni Human Error

Published

on

Dream – Peselancar media sosial ramai membicarakan potongan gambar hitung cepat atau quick count. Dalam foto tersebut terlihat perolehan suara Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengungguli Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Hitung cepat yang menampilkan lembaga survei Saiful Mujani Research and Consultan (SMRC) itu tertulis 44,64 persen untuk paslon 01 dan 55,34 persen untuk paslon 02. Tak lama perolehan itu berubah jadi 55,34 untuk 01 dan 44,64 untuk 02.

Kesalahan juga tampak dalam rilisan survei LSI Denny JA. Paslon 01 mendapat 44,61 persen dan paslon 02 mendapat 55,39 persen.

Ada Kesalahan Teknis

Peneliti LSI Denny JA, Ade Mulya mengatakan, tak ada kesalahan dalam sampling LSI dan kesengajaan dari Indosiar.

Kesalahan yang muncul di tayangan itu terjadi karena adanya kekeliruan manusia. Kesalahan data itu kemudian diperbaiki.

“Kemarin itu full karena kesalahan teknis. Mungkin saat itu hectic karena data baru masuk. Kita kirim berupa coding, mungkin tertukar karena human error. Hanya tertukar begitu saja,” kata Ade, dilaporkan Merdeka.com, Kamis, (18/04/2019).

Menurut Ade peristiwa itu terjadi pada pukul 15.00 WIB. Ade menegaskan hitung cepat yang dibuatnya menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. LSI Denny JA menetapkan margin of error hitung cepat ini sebesar 1 persen.

“Tidak boleh margin of error-nya lebih dari 1 persen. Kita nggak boleh main-main dengan quick count,” kata dia.

Dilaporkan ke Bareskrim

Sementara itu, Manager riset lembaga survei hasil perhitungan cepat, Charta Politika, Ahmad Bayhaqi menilai salah alamat laporan yang dilakukan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax terhadap 6 lembaga survei ke Bareskrim 

“Saya kira mereka salah alamat melaporkan hal ini kepada Bareskrim. Ketika mereka tidak terima dengan hasil quick count beberapa lembaga survei, yang ditayangkan secara live dan sudah mengikuti aturan dari KPU, ” kata Ahmad ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Ahmad, mereka seharusnya melaporkan hal tersebut kepada Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) bukan Bareskrim.

Selanjutnya ia mengatakan Charta Politika juga akan selalu siap jika diminta keterangan dari Bareskrim terkait hasil quick count Pemilu 2019.

“Kami akan selalu siap jika akan dimintai keterangan dari Bareskrim karena kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Semuanya berjalan sesuai aturan dan Undang-Undang, ” katanya.

Charta Politika bersama lima lembaga survei lainnya seperti LSI, Poltracking, SMRC, Indo Barometer, dan Voxpol dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan perhitungan cepat Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Kop/drm/kbr

Sumber : Dream/ Kabar24.com

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *