Connect with us

LIFE

Kasus Perkosaan Ibu “Par Rengge Rengge” itu “Gugur” di Pol res Simalungun

Published

on

KopiPagi SIMALUNGUN : Seorang Ibu yang kesehariannya bekerja sebagai “Par Rengge-rengge” atau penjual sayur mayur, MFS (43) dengan berlinang air mata mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oknum Pendeta TMS terhadap dirinya. Namun kasusnya di kepolisian dihemtikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Menurutnya, tragedi pemerkosaan berawal pada saat mengantarkan ikan mujahir pesanan Inang (Ibu) oknum pendeta melalui telepon untuk diantarkan ke Rumah Dinas Pendeta HKBP di daerah Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

“Pagi itu, Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, Inang (Ibu) Pendeta Tumohap M Silaban menelpon dari luar kota dan menanyakan ikan apa yang ada dan saya jawab adanya ikan mujahir,” ungkap MFS kepada koranpagionline.com Jumat (10/07/2020).

Menurut wanita penjual sayur ini, Inang pendeta saat menelpon dan memesan ikan mujahir sedang berada di luar kota di Kabupaten Toba. Karena itu, Inang pendeta menyuruh dirinya untuk membersihkan ikan mujahir dan mengantarkan ke rumah dinas. Sedang pembayaranya nanti setelah pulang dari Toba.

“Saya membersihkan ikan mujahir dan mengantarkan ke rumah dinas Pendeta, dimana saat itu hanya ada Amang (Bapak) Pendeta TMS,” kata MFS.

Saat mengantarkan ikan mujahir, Amang Pendeta meminta tolong supaya sekalian dimasakkan ikan nya. Permintaan itu pun sempat ditolaknya dengan alasan ia tidak bisa masak.
Namun karena Amang Pendeta itu tetap meminta tolong akhirnya wanita ini dengan berat hati menurut.

“Karena perasaan hormat sama Amang Pendeta, saya memasaknya sambil menanyakan bumbu apa yang mau dibuat. Usai memasak ikan mujahir, saya sempatkan waktu untuk membersihkan dapur dan menyuci piring” sebut wanita ini.

Merasa sudah selesai masak, MFS menjumpai Amang Pendeta untuk permisi pulang dimana saat itu sang oknum berada di meja kerja.

“Berapa uangnya tanya Amang Pendeta?, sudah Amang nanti Inang yang bayar setelah pulang dari Toba,” jawab MFS.

Tragedi Pemerkosaan

Par Rengge Rengge menuturkan kisah pilunya bahwa saat itu ia tidak menduda dan menyangka bahwa Amang Pendeta itu langsung menarik tangannya dan berdiri dan sambil memeluk tubuhnya hingga ia tidak bisa melawan.

“Sekuat tenaga saya berusaha lepas dari rangkulannya namun tidak bisa hingga Ia meremas payu dara dan mau membuka baju saya,” ungkap MFS sambil menyeka air matanya.

Diterangkannya lagi, pada saat mau teriak, justru mulut wanita ini ditutup dengan mulut sang oknum hingga sampai tidak bisa berteriak karena terus diciumminya.

“Sedikit bisa lepas dan berusaha lari justru saya tercampak ke tembok dan langsung ditarik lagi dan memeluk saya serta berputar hingga merebahkan saya di tempat tidur kecil yang ada dekat meja kerjanya,” ungkap MFS menjelaskan dimana tempat tragedi pemerkosaan itu terjadi.

Perlawanan terus dilakukan namun apa daya wanita ini tak kuasa melawan oknum yang sudah dirasuki napsu birahi, Saya sempat memohon,.”Jangan Amang.. jangan Amang”, Namun permintaannya tak digubris dan si oknum itu semakin kalap dan melucuti pakaian wanita ini hingga setengah telanjang.

“Saya sudah berusaha terus melawan,” ungkap Merryani menjelaskan pemerkosaan yang dialaminya.

“Saya sudah siap hidup di penjara jika hukum harus menghukum saya. Saya mengungkap kebenaran bahwa saya korban pemerkosaan dari Pendeta yang saya laporkan,” ungkap MFS.

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Simalungun dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/10/I/2020/SU/Simal, pada tanggal 20 Januari 2020.

“MFS melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pemerkosaan, yang diketahui terjadi di Rumah Dinas Pendeta HKBP …… Jorlang Hataran Simalungun yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB,” keterangan yang dikutip dari STPL.

Namun, kasus pemerkosaan ini sudah dihentikan penyidikannya sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/24.B/V/2020, tentang Penghentian Penyidikan.

Adapun alasan penghentian penyidikan disebut “sesuai hasil gelar perkara tanggal 11 Mei 2020 penyelidikan Laporan Polisi atas nama MFS tentang dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana atau pasal 286 KUHPidana menghentikan penyelidikan Laporan/Pengaduan a/n MFS terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 dengan alasan tidak cukup bukti,” keterangan yang dikutif Kompasnasional.com dari Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan. son/kop.

Pewarta :

Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *