Connect with us

HUKRIM

Kasus Jiwasraya, Pakar Hukum : Serahkan ke Lembaga Peradilan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi polemik lepasnya 13 Manager Investasi dalam kasus Jiwasraya dari dakwaan. Ia memaklumi bahwa hal tersebut memancing polemik di tengah masyarakat.

“Kasus ini menyita perhatian seluruh lapisan masyarakat. Maka sangat wajar jika lepasnya 13 Manager Investasi dari dakwaan menimbulkan kegaduhan. Silang pendapat pun terjadi untuk menyikapi hal itu,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin (23/08/2021).

Ia juga mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kembali perkara ini ke Pengadilan. Menurutnya, tindakan itu sudah tepat akibat dari dilepasnya 13 Manager Investasi dari dakwaan karena dakwaan dianggap batal demi hukum.

Dakwaan batal demi hukum, kata dia,  berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyangkut identitas dan uraian cermat jelas dan lengkap. Dalam pertimbangan, hakim tidak menyinggung masalah itu, justeru menyinggung masalah penggabungan dakwaan yang merupakan domain Jaksa PU berdasarkan Pasal 141 C KUHAP.

“Artinya secara penyusunan dakwaan jaksa sudah profesional sesuai ketentuan 143 KUHAP. Permasalahan..hanya pertimbangan teknis dan  perbedaan persepsi soal akibat penggabungan yang bisa menjadi lebih cepat atau tidak saat sidang.  Selain itu juga  biar tidak berkepanjangan polemik, lebih baik diserahkan ke pengadilan” jelasnya.

Namun demikian Suparji berharap, publik tetap memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan dalam menyelesaikan kasus ini. Dan lembaga peradilan, lanjut Suparji, harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

“Bila semua sudah mengacu pada KUHAP, putusan Majelis Hakim nantinya akan memenuhi rasa keadilan. Dan Inilah yang diharapkan oleh masyarakat,” tukasnya.

“Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini sangat wajar terjadi dinamika. Maka masyarakat sebaiknya menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya,” tuturnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *