Connect with us

MARKAS

Kapuspenkum Kejakgung : Wartawan Peliput Diminta Daftar Ulang

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, meminta wartawan yang meliput di Kejaksaan Agung melakukan daftar ulang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kejaksaan Agung melakukan daftar ulang bagi wartawan yang hendak melakukan liputan atau berkunjung di lingkungan Kejaksaan Agung,” ujar Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (05/01/2021).

Terkait hal itu, Leonard Simanjuntak mengharapkan para Pemimpin Redaksi media massa, baik cetak maupun elektronik, dapat bekerjasama dengan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung untuk melengkapi para wartawan yang ditugaskan melaksakan peliputan di lingkungan Kejaksaan Agung didaftarkan kembali disertai ID Pers dan surat tugas.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan peliputan di lingkungan Kejaksaan Agung agar berada di sarana press room yang telah disediakan di Gedung Puspenkum dan segala pemberitaan akan dipandu oleh Kabid Media dan Kehumasan.

“Surat tugas disampaikan kepada Kabid Media dan Kehumasan Mohammad Mikro, SH, MH. HP: 081390526000 atau email: subbidmedmas.medsos@gmail.com dan tembusan kepada Kapuspenkum,” kata Leo.
.
Dalam suratnya itu, Leo juga mengatakan agar para wartawan menyampaikan hasil rapid test antigen yang diperbaharui sesuai jangka waktu yang masih berlaku dan tetap melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan Kejaksaan Agung. ***

Pewarta ; Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *