Connect with us

TIPIKOR

Kajati Pabar Ingatkan : Kelola Anggaran Refocusing & Realokasi Penanganan Covid-19 dengan Baik

Published

on

KopiPagi, MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati Pabar), M Yusuf, mengingatkan semua pihak, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua Barat, untuk mengelola dengan baik dana refocusing dan realokasi penanganan Covid -19.

“Jajaran kejaksaan akan memastikan pengelolaan anggaran refocusing dan realokasi APBD itu tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu,” ujar Yusuf, kemarin.

Dikatakan Yusuf, Kejati Pabar telah membentuk Gugus Tugas untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka refocusing dan realokasi APBD Provinsi Papua Barat terkait penanganan Covid-19.

“Kami bekerja sama dengan BPKP agar penggunanya tepat serta tidak melanggar regulasi,” ucap Yusuf.

Selain penggunaan yang tepat, tambah Yusuf, penggunaan anggaran juga harus tapat sasaran dan tepat manfaat.

“Kalau penggunaan anggaran yang tidak tepat, misalnya dianggarkan untuk suatu peralatan tetapi tidak ada tenaga medis ya, sedangkan kendala kita kan sulitnya barang tersedia dan tenaga medis yang belum memadai,” Jelas Kepala Kajati Papua Barat Yusuf.

Dia menjelaskan bahwa saat ini dalam penanganan Covid-19 membutuhkan penanganan yang cepat karena situasi darurat.

“Kan situasi ini harusnya penanganan yang cepat, membeli barang dan jasa walau tidak melalui tender tetapi harus ada pembanding lain, kita awasi sesuai nggak dengan aturan,” tegasnya.

Kejati Pabar berharap kebijakan untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Provinsi dan kabupaten/kota, agar menghindari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta melakukan pertanggungjawaban dana dan bantuan tersebut secara tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di seluruh wilayah Papua Barat, wajib dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu serta bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia di Provinsi Papua Barat. Syam/kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *