KopiPagi | SERANG : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Heri Hadi meminta, Banten on Time selaku operator transportasi daring baru di Kota Serang bisa belajar dari konflik sesama ojek online (ojol) di dua pekan lalu. Mereka tak dibolehkan untuk memasang tarif secara asal tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakan Heri, berkaca dari konflik yang terjadi antara ojek online GoJek, Grab, dan Maxim beberapa waktu lalu, pihak Banten On Time diharapkan dapat bijak dalam menerapkan tarif mereka. Jangan sampai tarif yang berlaku terlalu rendah dibandingkan dengan ojol yang sudah ada saat ini.
Sehingga menyebabkan mereka tidak mendapatkan penumpang,” ujarnya, Selasa (08/06/2021).
Ditegaskannya, tarif yang diberlakukan juga harus sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat. Kendati acuan tersebut sesuai dengan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 “tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi”.
“Sesuai dengan keputusan itu, besaran biaya jasa untuk daerah zona I (meliputi wilayah Banten). Biaya pengeluaran jasa minimal harga antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000,” jelasnya.
Kemudian dari pada itu, Banten On Time, sebuah perusahaan ojol yang hadir di Kota Serang. Meskipun demikian, sampai saat pula ojol yang usai melakukan peluncuran pada 3 April pekan lalu itu belum mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menyatakan, sepanjang keberadaa Banten On Time ( Ojol) ini tidak membuat konflik atau gaduh dengan ojek aplikasi lainny dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang maka ia selaku Pemerintah Kota Serang mengapresiasi keberadaan transportasi online itu ( Banten On Time)
Kami hanya menegaskan supaya Banten On Time menjaga kondusifitas dengan ojol lain sehingga hubungan baik antar aplikasi ojek online tetap terjaga,” tegasnya se usai pertemuan di Pemkot Serang.
Meski demikian, ia menganjurkan agar Banten On Time terlebih dahulu menempuh segala perizinan yang diperlukan agar secara administrasi yang ada rapih dan bisa beroperasional dengan standarisasi Pusat maupun Daerah. “Izinnya langsung ke pusat,” tandasnya. *Asr/Kop.